Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpustakaan bertujuan memberikan layanan informasi kepada pemustaka, meningkatkan gemar membaca, dan memperluas wawasan dalam meningkatkan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Koreksi Anda