Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokratis, keadilan, profesional, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan.
Koreksi Anda