Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dilakukan dengan memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan akibat bencana. (2) Pemulihan dengan segera fungsi srana dan prasarana vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang terkait dengan dikoordinasikan oleh BPBD sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda