Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sejak ditetapkannya status keadaan darurat bencana sebagaimanadimaksud dalam Pasal 24, BPBD mendapatkan wewenang berupa kemudahan akses yang meliputi: a. pengerahan sumber daya manusia; b. pengerahan peralatan; c. pengerahan logistik; d. imigrasi, cukai, dan karantina; f. perizinan; g. pengadaan barang/jasa; h. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; i. penyelamatan; dan j. komando untuk memerintahkan sektor/lembaga. (2) Ketentuan mengenai tata cara dan rincian kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda