Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi: a. cakupan lokasi bencana; b. jumlah korban; c. kerusakan sarana dan prasarana; d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan. (2) Pengkajian secara cepat dilakukan oleh tim kaji cepat, tim Kaji Cepat dibentuk dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda