Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
(2) Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang yang berdasarkan pada analisis resiko bencana;
b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan;
dan
c. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan baik secara konvensional maupun modern.
Koreksi Anda
