Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. (2) Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang yang berdasarkan pada analisis resiko bencana; b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan; dan c. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan baik secara konvensional maupun modern.
Koreksi Anda