Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemaduan dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dilakukan dengan cara mencantumkan unsur-unsur rencana penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan Daerah.
Koreksi Anda