Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ditemukan adanya penyimpangan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda