Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPBD yang meliputi:
a. sumber ancaman atau bahaya bencana;
b. kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana;
c. kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana;
d. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
e. kegiatan konservasi lingkungan;
f. perencanaan tata ruang;
g. pengelolaan lingkungan hidup;
h. kegiatan reklamasi; dan
i. pengelolaan keuangan.
Koreksi Anda
