Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan bencana dapat berupa pangan dan nonpangan serta pekerja kemanusiaan atau relawan. (2) Pengelolaan bantuan bencana meliputi upaya pengumpulan, penyimpanan, dan penyaluran bantuan bencana yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang berbentuk uang dan/atau barang. (3) Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengalokasikan dan mendistribusikan bantuan bencana kepada Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda