Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat memberi izin pengumpulan uang dan barang dalam penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
