Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (1) disediakan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat bencana, dan pascabencana, termasuk di dalamnya:
a. dana penanggulangan bencana yang telah dialokasikan dalam APBD untuk masing-masing instansi/lembaga terkait; dan
b. dana siap pakai yang telah dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dalam anggaran BPBD;
(2) Penggunaan dana penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. pelaksanaan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumberdaya;
b. kegiatan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
c. pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana;
d. pelaksanaan perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
e. kegiatan pemulihan darurat prasarana dan sarana.
(3) Penggunaan dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbatas pada pengadaan barang dan/atau jasa untuk:
a. pencarian dan penyelamatan korban bencana;
b. pertolongan darurat;
c. evakuasi korban bencana;
d. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
e. pangan;
f. sandang;
g. pelayanan kesehatan;
h. penampungan serta tempat hunian sementara; dan
i. kegiatan pemulihan darurat prasarana dan sarana.
(4) Pengguna Belanja Tidak Terduga untuk keadaan darurat bencana adalah Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan penanggulangan bencana di bawah koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
(5) Tata cara penggunaan dana siap pakai dan Belanja Tidak Terduga penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
