Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana penanggulangan bencana pada tahap prabencana dialokasikan untuk kegiatan dalam situasi : a. tidak terjadi bencana; dan b. terdapat potensi terjadinya bencana.
Koreksi Anda