Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPBD MENETAPKAN peta rawan bencana dalam perencanaan tata ruang. (2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi potensi bencana yang terdiri dari: a. banjir; b. tanah longsor; c. angin puting beliung; d. kekeringan; e. kebakaran hutan f. gempa bumi; g. letusan Gunung Api Slamet; h. gelombang ekstrem, abrasi, dan air pasang laut; i. kegagalan teknologi; dan j. pandemi dan wabah penyakit. (3) Pemerintah Daerah dapat mengizinkan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang terletak pada area kawasan rawan bencana alam apabila memenuhi persyaratan: a. dapat mengendalikan ancaman bencana atau bahaya dengan teknologi yang tepat; b. dapat mencegah terjadinya kerugian bagi masyarakat yang berpotensi terkena dampak; c. dapat mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan d. bersedia melaksanakan tanggap darurat, pemulihan lingkungan, dan memberi ganti rugi jika terjadi bencana akibat usaha dan/atau kegiatannya. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. (5) Pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendasarkan pada rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh BPBD. (6) Dalam hal suatu usaha tidak mendapat rekomendasi dari BPBD, maka BPBD dapat merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk tidak menerbitkan izin usaha dan/ atau mencabut izin usaha yang sudah terbit.
Koreksi Anda