Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peran lembaga usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, kegiatannya menyesuaikan dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Lembaga usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan kepada Pemerintah Daerah yang diberi tugas melakukan penanggulangan bencana serta menginformasikan kepada publik secara transparan.
(3) Lembaga usaha berkewajiban mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
