Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim relawan memiliki tanggungjawab meliputi : a. Membangun komitmen bersama dalam penanggulangan bencana yang kokoh; b. Mengkoordinasikan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan kerelawanan; c. Memimpin dan membangun kerjasama tim. (2) Relawan dalam menjalankan tugasnya mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembiayan setiap kebutuhan operasional yang diperlukan oleh tim relawan penanggulangan bencana menggunakan dana penanggulangan bencana.
Koreksi Anda