Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dapat berperan serta menjadi relawan. (2) Relawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja berlandaskan pada prinsip-prinsip kerelawanan.
Koreksi Anda