Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mengembangkan bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana yang melibatkan semua pemangku kepentingan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai maksud, tujuan pembentukan, unsur keaanggotaan, tugas pokok dan fungsi Forum Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda