Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berperan serta:
a. secara aktif memberikan masukan dalam perencanaan dan pelaksanaan penanggulangan bencana serta kebijakan pembangunan Daerah;
b. membentuk kelompok tangguh bencana di lingkungannya.
dan/atau
c. menumbuh kembangkan kesigapan dan ketangguhan dalam menghadapi bencana; dan
d. melaporkan kepada Pemerintah Daerah tentang kejadian atau peristiwa yang berpotensi menimbulkan bencana.
(2) Pemerintah mengembangkan bentuk peran serta masyarakat melalui kebijakan dan pelaksanaan kebijakan serta kerjasama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengembangkan bentuk peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagai bagian dari tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Koreksi Anda
