Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Teks Saat Ini
Setiap orang berkewajiban:
a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. melakukan kegiatan penanggulangan bencana;
c. menumbuhkembangkan perilaku ramah lingkungan dan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dapat mengakibatkan bencana;
d. memberikan informasi yang benar dan akurat kepada publik tentang kejadian atau peristiwa yang berpotensi menimbulkan bencana; dan/atau
Koreksi Anda
