Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah membentuk BPBD.
(2) BPBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, kedudukan, tugas, dan fungsi BPBD diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
