Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikecualikan bagi Pelaku UMK. (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemudahan dalam Pengawasan.
Koreksi Anda