Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan melalui: a. inspeksi lapangan tahunan sesuai dengan perencanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 33; dan b. laporan berkala Pelaku Usaha. (2) Inspeksi lapangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kunjungan: a. fisik; dan b. virtual. (3) Laporan berkala Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. standar pelaksanaan kegiatan usaha; b. kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha; dan/atau c. data perkembangan kegiatan usaha.
Koreksi Anda