Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan secara cepat, tepat, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya. (2) Pengelolaan. (2) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tahapan: a. menerima pengaduan atas layanan Perizinan Berusaha, memeriksa kelengkapan dokumen pengaduan, menanggapi, dan memberikan tanda terima kepada pengadu; b. menelaah, mengklasifikasi, dan memprioritaskan penyelesaian pengaduan; c. memproses penyelesaian setiap pengaduan dalam hal substansi pengaduan terkait langsung dengan layanan Perizinan Berusaha; d. dalam hal substansi pengaduan tidak menjadi kewenangan DPMPTSP, pengaduan disalurkan kepada kepala Perangkat Daerah terkait; e. menyampaikan informasi dan/atau tanggapan kepada pengadu dan/atau pihak terkait; f. melakukan penatausahaan, pencatatan dan pelaporam hasil pengelolaan pengaduan; dan g. memantau dan mengevaluasi pengelolaan p>engaduan. (3) Durasi waktu pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan kementerian/lembaga dan perangkat daerah melalui Sistem OSS.
Koreksi Anda