Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah harus menggunakan Sistem OSS yang dikelola oleh pemerintah pusat terhitung sejak Sistem OSS berlaku efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelayanan Sistem OSS pada Perizinan Berusaha di Daerah dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha. (3) Dalam hal pelayanan Sistem OSS belum dapat dilaksanakan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP melakukan: a. pelayanan berbantuan; dan/atau b. pelayanan bergerak. (4) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan secara interaktif antara DPMPTSP dengan Pelaku Usaha.
Koreksi Anda