Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPMPTSP melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Perizinan Berusaha di Daerah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai sarana untuk mengawasi Pelaku Usaha terhadap: a. standar; dan/atau b. pelaksanaan kegiatan usaha yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan melalui: a. perencanaan; b. perangkat ketja Pengawasan; c. jenis Pengawasan; d. pemberian kemudahan dal am Pengawasan; dan e. partisipasi masyarakat dan Pelaku Usaha dalam Pengawasan. (4) Intensitas. (1) (4) Intensitas Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
Koreksi Anda