Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) DPMPTSP melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Perizinan Berusaha di Daerah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai sarana untuk mengawasi Pelaku Usaha terhadap:
a. standar; dan/atau
b. pelaksanaan kegiatan usaha yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan melalui:
a. perencanaan;
b. perangkat ketja Pengawasan;
c. jenis Pengawasan;
d. pemberian kemudahan dal am Pengawasan; dan
e. partisipasi masyarakat dan Pelaku Usaha dalam Pengawasan.
(4) Intensitas.
(1)
(4) Intensitas Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
