Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Hubungan keija DPMPTSP provinsi dengan DPMPTSP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, dilakukan secara fungsional dan koordinatif.
(2) Hubungan.
. 15 -
(2) Hubungan keija secara fungsional dan koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitasi penyeiesaian permasalahan Perizinan Bemsaha; dan
b. Pengawasan Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda
