Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain hubungan keija sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), hubungan keija DPMPTSP dengan Perangkat Daerah dilakukan dalam rangka pemberian dukungan Perizinan Berusaha di wilayah kecamatan dan kelurahan/desa.
Koreksi Anda