Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
Selain hubungan keija sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), hubungan keija DPMPTSP dengan Perangkat Daerah dilakukan dalam rangka pemberian dukungan Perizinan Berusaha di wilayah kecamatan dan kelurahan/desa.
Koreksi Anda
