Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DPMPTSP dalam melaksanakan tugas memiliki hubungan keija yang meliputi: a. hubungan kerja DPMPTSP dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal selaku Lembaga OSS; b. hubungan keija DPMPTSP dengan Perangkat Daerah, termasuk kecamatan dan kelurahan/desa; dan c. hubungan keija DPMPTSP provinsi dengan DPMPTSP Daereih. Pasal 27.
Koreksi Anda