Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aparatur sipil negara yang ditugaskan pada DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) hams memenuhi standar kualiflkasi dan kompetensi yang ditetapkan oleh kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian teknis. (2) Kompetensi aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan melalui pengembangan kompetensi oleh kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian teknis. (3) Pegawai negeri sipil sebagai pelaksana tugas dan fungsi pelayanan Perizinan Bemsaha di Daerah pada DPMPTSP dapat dimutasi sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan setelah mendapatkan rekomendasi dari kepala DPMPTSP.
Koreksi Anda