Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPMPTSP menyediakan sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal meliputi: a. kantor depan; b. kantor belakang; c. ruang pendukung; dan d. alat/fasilitas pendukung. (3) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pelayanan secara elektronik, minimal meliputi: a. koneksi internet; b. pusat data dan server aplikasi; c. telepon pintar; d. sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS; e. sistem keamanan teknologi informasi komunikasi; f. mobil pelayanan bergerak; dan g. pendukung layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
Koreksi Anda