Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
(2) Tingkat.
(2) Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rendah;
b. menengah rendah;
c. menengah tinggi; dan
d. tinggi.
Koreksi Anda
