Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Berusaha di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; b. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan c. Perizinan berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi. (2) Selain Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP menyelenggarakan kegiatan nonperizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda