Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kabupaten adalah Kabupaten Bone.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkatAPBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone.
5. Modal Daerah adalah semua kekayaan atau barang daerah baik yangdimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang berwujud maupunyang tidak berwujud, yang bergerak maupun yang tidak bergerakbeserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentuyang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang.
6. Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milikdaerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidakdipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkansebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badanusaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki Daerah.
7. Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Barat yang selanjutnya disebutBank Sulselbar adalah perseroan terbatas yangdidirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Bentuk BadanHukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dari PerusahaanDaerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank PembangunanDaerah Sulawesi Selatan.