Cukup jelas
PEMERINTAH KABUPATEN BONE PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 06 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan tugas kelurahan, maka dipandang perlu mengatur tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan dalam suatu ketentuan peraturan daerah;
b. bahwa dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4588), maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 19 tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan atau Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bone tahun 2001 Nomor 19) sudah tidak sesuai lagi, karena itu perlu menyesuaikan dengan perkembangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu MENETAPKAN Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1822);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4548);
4. UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Otonom (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3952);
6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1988 tentang koordinasi Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3373);
pengawasan dan pembinaan, baik terhadap pembentukan kelurahan yang baru maupun kelurahan yang telah ada, begitu juga dengan pembentukan lingkungan yang baru. Oleh karena itu, dengan keberadaan Peraturan Daerah ini merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan.
I. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL