Pasal 17
Pemangku Jabatan dilingkungan Dinas, tetap memangku jabatan sampai dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan peraturan Daerah ini.
PERDA Nomor 3 Tahun 2006
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
Tata Kerja
PEMBENTUKAN
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
: Sub Bagian dan Seksi
U P T D
Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat Desa Dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna
SUSUNAN ORGANISASI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
Bagian Tata Usaha
Bidang Bina Program
Bidang Ketahanan Masyarakat Desa