Pasal 25
(1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.