Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bone.
Ditetapkan di Watampone Pada tanggal 26 Desember 2006
BUPATI BONE,
ttd
H. A. MUH. IDRIS GALIGO
Diudangkan di Watampone Pada tanggal 28 Desember 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BONE
H. ANDI AMRULLAH AMAL
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2006 NOMOR 21