Pasal 14
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini yang berkaitan dengan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja dilingkungan Kantor akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.
PERDA Nomor 19 Tahun 2006
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN PENUTUP
Kelompok Jabatan Fungsional
Tata Kerja
TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
Sub Bagian dan Seksi
KETENTUAN UMUM
PEMBENTUKAN
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
SUSUNAN ORGANISASI