PERATURANDAERAHTENTANGANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN2015.
MENETAPKAN MEMUTUSKAN:
BUPATIBONE DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENBONE dan Dengan Persetujuan Bersama
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah ;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 ;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 10);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 8) ;
30. Peraturan Bupati Bone Nomor 14 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 27) ;
4
Pasa13
26.407.024.400,00 /
55.829.114.500,00 /
332.558.796.200,00 / Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
a. Hibah sejumlah
b. Dana darurat sejumlah
c. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah
d. Dana Penyesuaian & Otonomi Khusus sejumlah
e. Bantuan Keuangan dari Propinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
(4)Lain - lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
977.807.065.000,00 /
97.960.110.000,00/
37.418.970.200,00 <' Rp.
Rp.
Rp.
a. Oana 8agi Hasil sejumlah
b. Dana Alokasi Umum sejumlah
c. Dana Alokasi Khusus sejumlah
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
2.336.469.000,00,
94.763.709.350,00 r
32.178.841.100,00,
14.005.987.000,00, Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
a. Pajak Daerah sejumlah
b. Retribusi Daerah sejumlah
c. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
d. Lain - lain Pendapatan AsH Daerah sejumlah I'-_/
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimasud pada ayat (1)huruf 1 terdiri dari jenis pendapatan :
414.794.935.100,00 _
c. Lain -lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah Rp.
Rp.
143.285.006.450,00 ~ Rp.
1.113.186.145.200,00/
a. Pendapatan AsH Daerah sejumlah
b. Dana perimbangan sejumlah Pasal2
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri dari :
5 · \.
0,00 0,00
2.500.000.000,00 /
3.047.071.905,00 .~ Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
0,00 Rp.
Rp.
0,00 0,00 Rp.
0,00 0,00 Rp.
Rp.
(3) Pengeluaran sebaqalmana dirnaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari pembiayaan :
:
a. Pembentukan dan,1 cadangan sejumlah
b. Penyertaan modal Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah I
c. Pembayaran poko~ utang sejumlah
d. Pemberian pinjaman Daerah sejurnlah
e. Pembayaran Utand Pemda !
(2) Penerimaan sebaqairnana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
:
a. Sisa Lebih Perhitunban Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sejumlah
b. Pencairan dana cadanqan sejumlah
i
c. Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
d. Penerimaan pinjaman Daerah sejumlah
e. Penerimaan kemtali pemberian pinjaman sejurnlah i
f. Penerimaan piutan~ Daerah sejumlah
(1) Pembiayaan Daerah S$b;;lgaimana dimaksud dalam Pasal1 terdiri dari :
I
a. Penerimaan sejumlah Rp.
0,00
b. Pengeluaran sejumlah Rp.
0,00
39.140.589.000,00 / 0,00 Rp.
Rp.
6 Pasa14 Pasa13 I
(2) Belanja Tidak LangSUnglSebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a terdin dari jenis belanja :
i
a. Belanja pegawai sej~mlah Rp.
991.249.927.258,00/
b. Belanja bunga sejurillah Rp.
3.310.969.644,00~
c. Belanja subsidl seju~lah Rp.
21.641.692.800,00 "
d. Belanja hibah seju~lah Rp.
7.220.000.000,00 ~
e. Belanja bantuan so1ial sejumlah Rp.
1.280.000.000,00,
f. Belanja bagi hasil s~jumlah Rp.
g. Belanja bantuan ke~angan sejumlah Rp.
144.371.365.343,00 <"
h. Belanja tidak terdug~ sejumlah Rp.
1.500.000.000,00/, I
(3) Belanja Langsung seba$aimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
I
a. Belanja pegawai sejumlah Rp.
22.045.691.000,00~
b. Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.
302.005.813.647,00,
c. Belanja modal Sejuth Rp.
210.234.144.553,00 " I
H.A.SURYA DARMA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR ..'.~..... TAHUN 2014 Diundangkan diWatampone pacta tanggal ..~ ..~~~~:..lJ()l~ SEKRETARIS DAERAH KAB.BONE Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalarn Lembaran Daerah.
1. Larnpiran I Ringkasan APBD;
2. Lampir~nll R~n$kasa,nAPBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organsasi
3. La$piran IU Rincian APBO menurut UI1J;san Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan ;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan ;
5. LampiranV Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan j Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara ;
6. Lampiran VI :Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
8. Lampiran VIn Daftar Penyertaan Modal [Investasi] Daerah;
9. Lampirliin IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah ;
10. Lamptran X:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
11. Lampiran XI Daftar Kegiatan .,..kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini;
12. Larnpiran XU Paftar Dana Cadangan Daerah; dan
13. Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Pasa16 Penjabaran Anggaraa Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.