Pasal 20
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bupati.
(2) Dengan berlakunya peraturan Daerah ini maka seluruh Peraturan yang mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.