Pasal 17
Pemangku Jabatan Pengelolaan Keuangan dalam lingkungan Pemerintah Daerah tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
PERDA Nomor 14 Tahun 2006
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
Tata Kerja
KETENTUAN UMUM
PEMBENTUKAN
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
Bidang Asset Daerah
Sub Bagian dan Sub Bidang
Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Anggaran
Bidang Akuntansi
SUSUNAN ORGANISASI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
Bagian Tata Usaha