NOMOR POKOK WAJIB ZAKAT, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATACARA PEMBAYARAN ZAKAT
(1) Setiap orang wajib zakat harus terdaftar pada Badan Amil Zakat dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Zakat.
(2) Setiap pengusaha yang dikenakan zakat, wajib melaporkan usahanya kepada Badan Amil zakat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha, dan tempat kegiatan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang Nomor Pokok Wajib Zakat diatur oleh Ketua Badan Amil Zakat.
(1) Setiap Wajib zakat mengisi Surat Pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikannya kepada Badan Amil Zakat Kecamatan dalam wilayah wajib zakat bertempat tinggal atau berkedudukan.
(2) Wajib zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini mendapat Surat Pemberitahuan dari Badan Amil Zakat.
(3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Gaji, honorarium, jasa produksi, lembur dan sebagainya setara nilainya dengan 653 kg gabah atau 520 kg beras, sebesar 2,5% saat diperoleh.
(2) Jasa konsultan, notaris, komisaris, travel biro, perbengkelan, akuntan, dokter dan sebagainya setara nilainya dengan 653 kg gabah atau 520 kg beras , sebesar 2,5 % saat diperoleh.
Kadar zakat hasil temuan terpendam (rikaz) setara nilainya dengan 90 gram emas murni, sebesar 2,5% saat diperoleh.
Zakat Fitrah setara dengan 4 (empat) liter beras perorang tiap tahun
(1) Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Fungsional yang tidak memenuhi syarat wajib zakat, dapat mengeluarkan infaq atau sadaqah.
(2) Besarnya infaq atau sadaqah bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dikeluarkan sesuai dengan kerelaan/keikhlasan.
(3) Besarnya infaq / sadaqah bagi calon jamaah haji ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(1) Perak setara 642 gram atau setara nilainya dengan 90 gram emas murni, sebesar 2,5 % tiap tahun.
(2) Perak perlengkapan rumah tangga yang bukan perhiasan pakai, setara 642 gram atau setara nilainya dengan 90 gram emas murni, sebesar 2,5 % tiap tahun.
(3) Logam mulia selain perak seperti platina setara nilainya dengan 90 gram emas murni, sebesar 2,5 % tiap tahun.
(4) Batu permata seperti berlian dan intan setara nilainya dengan 90 gram emas murni sebesar 2,5 % tiap tahun
Uang simpanan, deposito, giro setara nilainya dengan 90 gram emas murni, sebesar 2,5 % tiap tahun.
(1) Industri semen, pupuk, tekstil, setara nilainya dengan 90 gram emas murni, sebesar 2,5 % tiap tahun
(2) Perhotelan, hiburan, restoran dan sebagainya setara nilainya dengan 90 gram emas murni, sebesar 2,5 % tiap tahun
(3) Perdagangan eksport import, kontraktor, real estate, percetakan, supermarket setara
nilainya dengan 90 gram emas murni,sebesar 2,5 % tiap tahun
(4) Perdagangan hasil perkebunan, perikanan, dan peternakan setara nilainya dengan 90 gram emas murni sebesar 2,5 % tiap tahun
(5) Perdagangan unggas setara nilainya dengan 90 gram emas murni sebesar 2,5 % tiap tahun.
(1) Padi, jagung, kacang-kacangan setara nilainya dengan 1481 kg gabah atau 815 kg beras sebesar 10 % untuk tadah hujan atau 5 % untuk mekanisasi, tiap panen
(2) Jambu mete, coklat, kelapa, lada, kopi, cengkeh, pala, kemiri, karet dsb setara nilainya 815 kg beras, sebesar 10 % tadah hujan atau 5 % mekanisasi tiap tahun
(1) Tanaman hias anggrek, dan segala jenis bunga-bungaan setara nilaiya 815 kg beras, sebesar 10 % tadah hujan atau 5 % mekanisasi tiap panen
(2) Kurma, mangga setara nilainya 815 kg beras, sebesar 10 % tadah hujan, atau 5% mekanisasi tiap panen
(3) Sayur-sayuran bawang, wortel dan sebagainya setara nilaiya 815 kg beras, sebesar 10 % tadah hujan, atau 5% mekanisasi tiap panen
(4) Tumbuh-tumbuhan lainnya yang bernilai ekonomis setara nilainya 815 kg beras, sebesar 10 % tadah hujan, atau 5 % mekanisasi tiap panen
(1) Hasil perikanan, hasil tambak, dan hasil tangkapan ikan di laut setara nilaiya 815 kg beras, sebesar 10 % tadah hujan atau 5 % mekanisasi tiap panen
(2) Usaha ikan hias setara nilaiya dengan 90 gram emas murni sebesar 2,5 % tiap tahun
(1) Tambang emas setara nilainya dengan 90 gram emas murni sebesar 2,5 %, sekali tambang
(2) Tambang perak setara nilainya dengan 90 gram emas murni sebesar 2,5 %, sekali tambang
(3) Tambang platina, besi, timah, dsb setara nilainya dengan 90 gram emas murni sebesar 2,5% sekali tambang
(4) Tambang batu-batuan seperti batu bara, marmer, semen dan sebagainya setara nilainya dengan 90 gram sebesar 2,5 % sekali tambang
(5) Tambang minyak dan gas setara nilainya dengan 90 gram emas murni sebesar 2,5 %, sekali tambang
(1) Kambing dan domba sebanyak 40-120 ekor sebesar 1 ekor umur 1 tahun tiap tahun
(2) Sapi, kerbau dan kuda sebanyak 30-39 ekor sebesar 1 ekor umur 1 tahun atau sebanyak 0-59 ekor sebesar 1 ekor umur 2 tahun tiap tahun