Pasal 31
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka seluruh Peraturan yang mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja dilingkungan Sekretariat Daerah serta Peraturan Pelaksanaan di cabut dan dinyatakan tidak berlaku .
PERDA Nomor 13 Tahun 2006
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PERALIHAN
Sub Bagian
Tata Kerja
KETENTUAN UMUM
PEMBENTUKAN
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH
SUSUNAN ORGANISASI
Asisten Bidang Tata Praja
Asisten Bidang Administrasi
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Asisten Bidang Administrasi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan