Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG SALINAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Tim Fasilitasi TJSLP menyampaikan program dan skala prioritas pembangunan kepada Perusahaan sebagai bahan dalam perencanaan program TJSLP.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan rencana, pelaksanaan, dan evaluasi TJSLP dari setiap perusahaan anggota Forum TJSLP kepada Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
