Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG SALINAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati membentuk Tim Fasilitasi TJSLP.
(2) Keanggotaan Tim Fasilitasi TJSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah daerah, perusahaan, akademisi, dan perwakilan tokoh masyarakat.
(3) Tim Fasilitasi TJSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Tim Fasilitasi TJSLP memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan setiap akhir tahun dilakukan evaluasi.
(5) Tim Fasilitasi TJSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah.
Pasal 14…
Koreksi Anda
