Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d, meliputi: a. KSPK 1 Blora Kota dan sekitarnya; b. KSPK 2 Kota Cepu dan sekitarnya; c. KSPK 3 Randublatung dan sekitarnya; dan d. KSPK 4 Todanan dan sekitarnya. (2) Rencana KSPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda