Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, meliputi: a. DPK 1 Blora Tengah dan sekitarnya; b. DPK 2 Blora Timur dan sekitarnya; c. DPK 3 Blora Selatan dan sekitarnya; dan d. DPK 4 Blora Barat dan sekitarnya. (2) Rencana DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda