Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pembangunan sumber daya manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, meliputi: a. meningkatkan kemampuan dan profesionalitas pegawai; b. meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi di setiap destinasi utama Pariwisata; dan c. meningkatkan kemampuan kewirausahaan di bidang Kepariwisataan.
Koreksi Anda