Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pembangunan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, terdiri atas: a. pengembangan pasar Wisatawan melalui pemantapan segmen pasar Wisatawan dan pengembangan segmen ceruk pasar; b. peningkatan dan pemantapan citra Pariwisata Daerah; c. peningkatan citra Pariwisata Daerah sebagai Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing; d. pengembangan kemitraan pemasaran terpadu, sinergis, berkesinambungan, berkelanjutan; dan e. penguatan kelembagaan sekaligus perluasan promosi Pariwisata di dalam negeri.
Koreksi Anda